IPOL.ID-Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau. Dari kesepuluh saksi yang diperiksa, tujuh orang merupakan kepala desa di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Mereka di antaranya, SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan dan JAW selaku Kepala Desa Kelesa. Lalu, ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepal Desa Rumbai dan SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.
Sedangkan tiga saksi lainya yakni, RDG selaku Petani, RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat dan AAS selaku wiraswasta.
“Adapun sepuluh saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama tersangka korporasi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).