Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Utara Gugat Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kejari Jakarta Utara Gugat Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek
Jakarta Raya

Kejari Jakarta Utara Gugat Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek

Bambang
Bambang Published 08 Aug 2024, 14:47
Share
2 Min Read
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selaku jaksa pengacara negara (JPN) melakukan gugatan sederhana terhadap perusahaan tutup botol plastik berinisial PT AS karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sidang gugatan sederhana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selaku jaksa pengacara negara (JPN) melakukan gugatan sederhana terhadap perusahaan tutup botol plastik berinisial PT AS karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sidang gugatan sederhana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
SHARE

Menurut Dessy, langkah hukum tersebut diambil demi memenuhi hak pekerja. Karena dengan posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Dessy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. Termasuk perusahaan menunggak iuran akan berdampak pada terganggunya sistem layanan manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Jangan sampai terjadi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran. Tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Dessy.
Sedangkan musibah itu, kata Dessy, memang tidak pernah diharapkan.

Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kompromi dengan pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Dessy. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugat Perusahaan Penunggak Iuran, jamsostek, kejari jakarta utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jateng Agus Wariyanto. (Foto:istimewa Geger Pria Makan Kucing, Dinas Peternakan Jateng Angkat Bicara
Next Article Terlihat pengendara motor nekat trobos jalan cor. Foto: IG, @infobdgbaratcimahi (tangkap layar) Viral Video Pengendara Motor Trobos Jalan Cor Basah hingga Rusak di Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?