“Kejati Sumsel juga menyita satu bundel sertifikat tanah beserta akta jual belinya atas nama tersangka R (oknum Dinas PMD Kabupaten Muba),” ujar Vanny.
Selain melakukan penyitaan, Kejati Sumsel dalam waktu yang sama juga memeriksa tiga saksi, terdiri dari A (saksi Jual Beli rumah tersangka R), R (kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di rumah RC/Plt Kadis PMD Kabupaten Muba) dan H (pembeli rumah).
“Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa sebagai saksi sejak jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tambah Vanny.
Selain R, Kejati Sumsel diketahui juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Kedua tersangka yaitu Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar alias HF dan MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (PT ISN). (Yudha Krastawan)