Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Hukum

Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet

Yudha
Yudha Published 01 Aug 2024, 23:55
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel berswafoto bersama dengan latar belakang rumah yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (1/8/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel berswafoto bersama dengan latar belakang rumah yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (1/8/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sebuah rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis (1/8/2024).

Penyitaan tersebut kaitannya dengan kasus pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA 2019-2023 sebesar Rp27 miliar.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari memastikan penyitaan rumah tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan.

“Dalam hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” ucap Vanny dalam keterangan tertulisnya Kamis (1/8/2024) malam.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung

Meski begitu, Vanny belum menjelaskan lebih jauh mengenai kaitan rumah yang disita dengan kasus korupsi jaringan internet tersebut. Namun selain menyita rumah, Kejati Sumsel rupanya juga mengamankan bukti lainnya berupa dokumen atas nama tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PMD Kabupaten Muba, hukum, Jaksa, Kasipenkumx Vanny Yulia Eka Sari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kejati sumsel, Korupsi Jaringan Internet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Umum IV PB Persani Herman Chaniago (paling kiri) Mengucapkan terima kasih kepada Menpora Dito di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis (1/8). (foto:herry/kemenpora.go.id) PB Persani Sampaikan Terima Kasih Kepada Menpora Dito yang Terus Dukung Pembinaan Senam Indonesia Menuju Pentas Olimpiade
Next Article refleksi 10 tahun jokowi Refleksi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Terjadi Penguatan Infrastruktur Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?