Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Hukum

Kejati Sumsel Sita Rumah ASN Pemkab Muba, Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet

Yudha
Yudha Published 01 Aug 2024, 23:55
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel berswafoto bersama dengan latar belakang rumah yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (1/8/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel berswafoto bersama dengan latar belakang rumah yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (1/8/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

“Kejati Sumsel juga menyita satu bundel sertifikat tanah beserta akta jual belinya atas nama tersangka R (oknum Dinas PMD Kabupaten Muba),” ujar Vanny.

Selain melakukan penyitaan, Kejati Sumsel dalam waktu yang sama juga memeriksa tiga saksi, terdiri dari A (saksi Jual Beli rumah tersangka R), R (kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di rumah RC/Plt Kadis PMD Kabupaten Muba) dan H (pembeli rumah).

“Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa sebagai saksi sejak jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tambah Vanny.

Selain R, Kejati Sumsel diketahui juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Kedua tersangka yaitu Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar alias HF dan MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (PT ISN). (Yudha Krastawan)

Baca Juga

tkpk
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PMD Kabupaten Muba, hukum, Jaksa, Kasipenkumx Vanny Yulia Eka Sari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kejati sumsel, Korupsi Jaringan Internet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Umum IV PB Persani Herman Chaniago (paling kiri) Mengucapkan terima kasih kepada Menpora Dito di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis (1/8). (foto:herry/kemenpora.go.id) PB Persani Sampaikan Terima Kasih Kepada Menpora Dito yang Terus Dukung Pembinaan Senam Indonesia Menuju Pentas Olimpiade
Next Article refleksi 10 tahun jokowi Refleksi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Terjadi Penguatan Infrastruktur Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?