Untuk mengusut kasus ini, Kejati Sumsel hingga kini telah memeriksa sebanyak 174 saksi, terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Nah berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625. (Yudha Krastawan)
