Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLTS Tetap Utamakan Produk Lokal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLTS Tetap Utamakan Produk Lokal
Ekonomi

Kemenperin Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLTS Tetap Utamakan Produk Lokal

Iqbal
Iqbal Published 10 Aug 2024, 17:55
Share
4 Min Read
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 530 kilowatt peak (kWp) di Pulau Messah, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto: PT PLN (Persero).
Tampak Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 530 kilowatt peak (kWp) di Pulau Messah, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto: PT PLN (Persero).
SHARE

Putu menjelaskan, penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 yang menggantikan Permenperin No. 54 tahun 2012 dilakukan antara lain, untuk:

  1. Pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);
  2. Pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;
  3. Pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Energi Baru Terbarukan, Kemenperin, plts, produk dalam negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hotel 88 Fatmawati, Waringin Hospitality Hotel Group, Jakarta Selatan, bersolek menghias diri dengan dipasangi bendera merah putih dan umbul-umbul pada setiap sudutnya dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Indonesia, Sabtu (10/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Semarakkan Agustusan, Hotel 88 Fatmawati Tawarkan Paket Kemerdekaan Hingga Lomba Asah Kekompakan
Next Article Tampak bagian kepala pesawat yang jatuh di Brasil dan menewaskan semua penumpang dan awaknya. Foto: X @MeanLILMeoW Pesawat Penumpang Jatuh di Brasil, Maskapai: Tak Ada yang Selamat

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?