Selain itu, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan.”Atau bagi masyarakat memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil,” jelasnya.(sofian)