IPOL.ID – Kolaborasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami berhasil membongkar kepemilikan 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Papua.
“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan, selanjutnya akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib,” ungkap Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi dalam keterangan tertulisnya Sabtu (3/8/2024).
Adapun terbongkarnya penyelundupan barang haram tersebut bermula dari penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Jayapura di Kampung Koya Tengah. Setelah ditangkap, pelaku berinisial IWP diserahkan ke Polsek Muaratami.
“Dari interogasi IWP bersama temannya CF didapati informasi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja termasuk sepeda motor hasil curian yang disimpan di rumah serta di salah satu rumah temannya yang berada di kampung Mosso,”
Mendapati informasi tersebut, Polsek Muaratami dan Satgas Pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso kemudian berkolaborasi untuk melakukan pengembangan.
“(Dari pengembangan) kemudian didapatkan barang bukti lain berupa 35 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening yang bertempat di rumah pelaku tersebut,” ungkap Diki.
Diki mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini. Oleh karenanya segala bentuk gangguan keamanan dan kriminalitas akan dilakukan tindakan tegas. “Seperti adanya penyelundupan narkotika, Ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya,” pungkas Diki. (Yudha Krastawan)