Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kolaborasi Satgas Yonif 122/TS dan Polsek Muaratami Bongkar Kepemilikan Ganja Seberat 500 Gram di Kampung Mosso
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kolaborasi Satgas Yonif 122/TS dan Polsek Muaratami Bongkar Kepemilikan Ganja Seberat 500 Gram di Kampung Mosso
Nusantara

Kolaborasi Satgas Yonif 122/TS dan Polsek Muaratami Bongkar Kepemilikan Ganja Seberat 500 Gram di Kampung Mosso

Yudha
Yudha Published 03 Aug 2024, 14:21
Share
1 Min Read
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami dua pelaku pemilik 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Papua. Foto: Yonif 122/TS
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami dua pelaku pemilik 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Papua. Foto: Yonif 122/TS
SHARE

IPOL.ID – Kolaborasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami berhasil membongkar kepemilikan 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Papua.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan, selanjutnya akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib,” ungkap Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi dalam keterangan tertulisnya Sabtu (3/8/2024).

Adapun terbongkarnya penyelundupan barang haram tersebut bermula dari penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Jayapura di Kampung Koya Tengah. Setelah ditangkap, pelaku berinisial IWP diserahkan ke Polsek Muaratami.

“Dari interogasi IWP bersama temannya CF didapati informasi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja termasuk sepeda motor hasil curian yang disimpan di rumah serta di salah satu rumah temannya yang berada di kampung Mosso,”

Baca Juga

sipir lapas cipinang
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus

Mendapati informasi tersebut, Polsek Muaratami dan Satgas Pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso kemudian berkolaborasi untuk melakukan pengembangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 35 paket ganja seberat 500 gram, Batalyon Infanteri 122/TS, Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, Kampung Mosso, Mabesad, Narkoba, narkotika, papua, Polsek Muaratami, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi jalur BBM bersubsidi. Foto: Dok Pertamina Gubernur Sumbar Dukung Program Pendaftaran Subsidi Tepat Pertalite
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK RI PT Pelni Ikut Terseret Dugaan Korupsi di PT Jasindo? 

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?