Akibat perbuatannya, keempat tersangka itupun bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dimasukan ke dalam sel tahanan. (Yudha Krastawan)