Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut diketahui merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dimana dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)