IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), Selasa (13/8/2024). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Miryam telah mengonfirmasi kehadirannya besok melalui penasihat hukum.
“Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH (Miryam S Hariyani) yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, Miryam telah dijadwalkan akan diperiksa oleh lembaga antirasuah pada Jumat (9/8/2024). Namun, Miryam absen dan meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Tessa pun berharap kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan besok hari.
“Di mana sudah disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa. Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH,” harapnya.
Miryam pernah dijerat sebagai tersangka lantaran memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. (Yudha Krastawan)