IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sedikitnya ada sekitar 50 bidang usaha, ada yang berupa hotel, penginapan juga indekos diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/24) mengungkapkan pihaknya baru menyita 20 properti berupa tanah. “Sampai dengan saat ini informasinya sekitar 20 bidang tanah sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa.
Awalnya,Tessa mengatakan, ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.
“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” ujarnya lagi.
Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.