Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Optimalkan Capaian Pemulihan Aset Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Optimalkan Capaian Pemulihan Aset Negara
Hukum

KPK Optimalkan Capaian Pemulihan Aset Negara

Farih
Farih Published 23 Aug 2024, 14:46
Share
3 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang digelar di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dalam kesempatan itu, ia memastikan pihaknya terus berkomitmen mengoptimalkan capaian asset recovery (pemulihan aset).

“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” ucap Mungki, dikutip Jumat (23/8/2024).

Kegiatan serah terima ini, lanjut Mungki, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.

Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa: KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m2 dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 tanggal 4 Juni 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Selanjutnya, Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 65/KM.6/2024 tanggal 2 April 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, maka kepemilikan Barang Milik Negara beserta seluruh kewajiban dalam pengelolaannya.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan.

Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset negara, kpk
Farih 23 Aug 2024, 14:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rumah Sakit Royal Progress berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan. RS Royal Progress Donasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Next Article Krisdayanti. Foto: IG, @krisdayantilemos Kris Dayanti Umumkan Mundur dari Pencalonan Wali Kota Batu

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Kriminal
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Perdaya Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir
23 Jun 2025, 22:15
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?