IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Selasa (6/8/2024), KPK akan memeriksa 12 terkait saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Ya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di BPKP Perwakilan Provinsi NTB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Adapun 12 saksi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB berinisial AN. Kemudian, lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“YS Ketua PPHP. Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP inisial IJ. Dan tiga anggota inisial SHT, MS, KS,” jelas Tessa.
Selain itu ada juga tiga saksi dari konsultan manajemen konstruksi. Mereka masing-masing berinisial DJI, WP, dan SKM. Ada juga Ketua dan Sekretaris Kelompok Pekerja (Pokja) berinisial DJM dan AH.
“Ada anggota Pokja inisial IRH juga diperiksa,” ungkapnya.