Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Selain itu, lelang dilakukan berdasarkan penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Palembang Nomor : S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Sidoarjo Nomor : S-2712/KNL.1002/2004 tanggal 4 Juli 2024.
Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang telah dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa tanah/ bangunan dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang telah dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa kendaraan bermotor.
Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, 1 unit mesin fotocopy dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.