“KPK terus berkomitmen melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani. Selain melalui lelang eksekusi barang rampasan, KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah,” pungkas Roky. (Yudha Krastawan)