IPOL.ID – Terhitung hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 150 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.
“Tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua dan sekjen,” ujar Astri, Selasa (26/8/2024).
Diharapkannya, pada saat mendaftar cagub tidak membawa arak-arakan yang dilakukan pendukung. Sebab, kata dia pendaftaran dilakukan di hari kerja dan arak-arakan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga, karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis,” tuturnya. (sofian)