Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Politik

Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03

Yudha
Yudha Published 24 Apr 2025, 23:56
Share
3 Min Read
Ratusan massa saat menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist
Ratusan massa saat menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Ratusan massa menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (24/4/2025).

Massa yang terdiri dari simpatisan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati-li Sumirat, menuntut Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor 3, Rifai-Yevri Sudianto, karena dianggap melakukan kejahatan Pilkada melalui operasi penangkapan Ii Sumirat.

“Diskualifikasi paslon nomor 3, segera tangkap para pelaku kekerasan serta pembuat dan penyebar fitnah terhadap Ii Sumirat” kata koordinator aksi Lupti, dikutip dari media, Kamis (24/4/2025).

Dia menyebut, tindakan kubu Rifai-Yevri yang mengadang dan menggeledah mobil Ii Sumirat saat malam pemungutan suara sangat culas dan kejam.

Baca Juga

Ilustrasi komplek parlemen. Foto: dpr.go.id
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Megawati: Politik Harus Jadi Alat Pengabdian, Bukan Banyaknya Jabatan
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos

Pasalnya, tindakan pidana tersebut tidak berhenti pada intimidasi dan persekusi semata melainkan disertai dengan pembuatan narasi dan penyebaran fitnah yang masif untuk mempengaruhi pemilih.

“Ini bukan tindak pidana biasa, ini operasi barbar kejahatan Pilkada. Bayangkan, segerombolan timses 03 mengadang dan menggeledah cawabup 02 kemudian dibuat narasi seolah-olah Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, lalu disebarluaskan ke pemilih,” ungkapnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, bawaslu, calon nomor urut 2, diskualifikasi, Kecamatan Manna, kejahatan Pilkada, operasi penangkapan Ii Sumirat, paslon nomor 3, Pilkada Serentak 2024, Politik, Rifai-Yevri Sudianto, Suryatati-li Sumirat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Kantor KONI Jatim
Next Article PBVSI PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Juara Putaran Pertama Usai Kalahkan Popsivo

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?