IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan ikut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
Afif juga menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU). KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk tertib prosedur.
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.