Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) segera memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu menyusul laporan yang diterima KY dari pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Menurut anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pemanggilan para hakim tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dia pun berharap agar majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif, mengingat keterangan mereka diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang diterima KY. (Yudha Krastawan)