Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung
HeadlineHukum

KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Iqbal
Iqbal Published 26 Aug 2024, 22:50
Share
2 Min Read
f1c587a4 c8fa 41c3 b923 2ecd7aeace3d
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok Humas KY
SHARE

IPOL.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu terungkap saat Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu, saudara Erintuah Damanik; terlapor dua, saudara Mangapul; dan terlapor tiga, saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” sambung dia.

Baca Juga

Aksi tak biasa dilakukan Tim Klewang Polresta Padang saat meringkus Rahel Gusnaedi alias Een, buronan kasus penghilangan nyawa di kawasan Bypass, Kuranji. Petugas menyamar sebagai pengamen dan bernyanyi di dalam bus yang melintas di Tugu Indarung, Lubuk Kilangan, Sabtu (14/2/2026). Foto: Tangkap layar IG @medsoszone
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan di Dalam Bus, Tim Klewang Menyamar Jadi Pengamen di Padang
Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, kasus pembunuhan, komisi yudisial, Pecat Hakim, Rekomendasi KY, Vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI Kepala BP Bintan Belum Serahkan LHKPN, KPK Bakal Tindak Lanjuti?
Next Article RS Pusat Pertamina. Foto: Dok Pertamina Kebakaran di RS Pusat Pertamina: Evakuasi Cepat, Pasien Selamat Tanpa Korban Jiwa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?