Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung
HeadlineHukum

KY Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Iqbal
Iqbal Published 26 Aug 2024, 22:50
Share
2 Min Read
f1c587a4 c8fa 41c3 b923 2ecd7aeace3d
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok Humas KY
SHARE

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) segera memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu menyusul laporan yang diterima KY dari pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Menurut anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pemanggilan para hakim tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dia pun berharap agar majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif, mengingat keterangan mereka diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang diterima KY. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, kasus pembunuhan, komisi yudisial, Pecat Hakim, Rekomendasi KY, Vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI Kepala BP Bintan Belum Serahkan LHKPN, KPK Bakal Tindak Lanjuti?
Next Article RS Pusat Pertamina. Foto: Dok Pertamina Kebakaran di RS Pusat Pertamina: Evakuasi Cepat, Pasien Selamat Tanpa Korban Jiwa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?