IPOL.ID -Pemerintah dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama DPR RI melalui perwakilan fraksi menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti berpendapat bahwa hal ini sebagai pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak mematuhi prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
“Menurut saya, pembangkangan terhadap putusan MK, yang bertujuan menjamin pemilu yang berkeadilan, akan disikapi oleh beberapa elemen masyarakat sebagai tindakan yang tidak patuh pada prinsip negara hukum,” kata Susi ketika dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, prinsip negara hukum tersebut telah diatur secara tegas oleh konstitusi. “Negara Indonesia adalah negara hukum,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.