Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lokasi SIM Keliling Depok dan Tangsel Kamis 29 Agustus 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Lokasi SIM Keliling Depok dan Tangsel Kamis 29 Agustus 2024
Jabodetabek

Lokasi SIM Keliling Depok dan Tangsel Kamis 29 Agustus 2024

Farih
Farih Published 29 Aug 2024, 08:24
Share
1 Min Read
bus sim keliling
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID  – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Kamis 29 Agustus 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City, pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di ITC BSD, pukul 08.00 – 13.00 Wib dan di Bintaro Plaza pukul 08.00 – 13.00 Wib / sore pukul 15.00 – 16.30 Wib.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Cek Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 13 Juni 2026
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syarat dan Lokasinya Disini
SIM Keliling di Depok dan Bogor Jumat 12 Juni 2026

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kontingen paralimpik indonesia1 Pertama Kali, Paralimpiade Berlangsung di Ruang Terbuka
Next Article ifoed jurnalis ipolid yang memenangi penghargaan adinegoro w egrd Perguruan Tinggi Apresiasi Penghargaan Khusus untuk Pers Kampus, Pendaftaran Adinegoro 2024 Dibuka

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?