IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam hal ini, KPK akan menganalisa penyebutan nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
“Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh jaksa penuntut umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Budi mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap satu tersangka masih berjalan. Dia menyebutkan fakta-fakta yang muncul di persidangan bisa digunakan untuk memperkuat pembuktian ataupun menjadi materi pengembangan perkara.
“Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujarnya.
