“LPSK memberi perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” ujar Wawan.
Dalam melakukan penilaian ganti rugi (restitusi) atas kerugian dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis dengan total Rp 263.673.000.
Selanjutnya, dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024, perlindungan dihentikan pada 2 Juli 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 memvonis bebas terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP.
LPSK mendukung upaya KY dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim. Serta mewujudkan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. (Joesvicar Iqbal)