Achmadi menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis dihadapi LPSK ke depan seperti pemberlakukan KUHP baru pada 2026. Peningkatan permohonan perlindungan sejumlah tindak pidana tertentu menjadi kewenangan LPSK.
“Kewenangan seperti kasus-kasus kekerasan seksual (TPKS), TPPO, TPPU, Pemulihan korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Penganiayaan Berat menjadi tantangan yang dihadapi,” jelasnya.
Layanan perlindungan LPSK pada 2023 sebanyak 10.021 program dengan paling tinggi diakses terlindung adalah fasilitasi restitusi (5.570), pemenuhan hak prosedural (1.530), bantuan medis (1.354), rehabilitasi psikologis (555) perlindungan fisik (353), rehabilitasi psikososial (274), fasilitasi kompensasi (104), perlindungan hukum (74), dan bantuan hidup sementara (30).
Menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), saat ini LPSK masih belum sepenuhnya berada dalam sistem berorientasi pada keseimbangan perlindungan hak korban dan tersangka.
Meskipun sudah banyak dukungan regulasi, namun LPSK masih sering dianggap berada di luar sistem utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga hal ini mengakibatkan posisi korban tidak signifikan.