“Misalnya dalam konteks perlindungan saksi Justice Collaborator (JC), kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah ke depan LPSK,” katanya.
“Sejumlah transformasi layanan disiapkan LPSK seperti Dana Bantuan Korban atas tren peningkatan permohonan fasilitasi restitusi, akselerasi pemberian layanan melalui percepatan (respon cepat) penerimaan pengaduan permohonan, perlindungan HAM, penguatan fungsi koordinasi layanan lintas sektor, hingga perluasan jangkauan pelayanan,” pungkas Achmadi. (Joesvicar Iqbal)