“Dengan Perubahan Protokol IJEPA, ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6 persen per tahun (2024—2033). Sementara itu, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan mencapai nilai USD 35,9 miliar pada 2028, naik 58 persen dari nilai ekspor 2023 senilai USD 20,8 miliar,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI Djatmiko Bris Witjaksono mengungkapkan, melalui Protokol Perubahan IJEPA, Jepang memberikan tambahan pengurangan dan penghapusan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor potensial Indonesia, termasuk produk perikanan segar dan olahan yang menjadi kepentingan nasional.
“Jepang setuju mengeliminasi tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang sehingga Indonesia kini memiliki preferensi tarif yang setara dengan pesaing di kawasan seperti Thailand dan Filipina. Di sisi lain, Jepang juga menambah kuota untuk impor pisang dan nanas asal Indonesia yang bisa mendapatkan tarif nol persen,” terang Djatmiko.