IPOL.ID – Setelah melewati lebih dari 70 tahun proses pembentukannya, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Adapun KUHP merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan di antaranya adalah untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht (WvS)) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” imbuh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dikutip Sabtu (3/8/2024).
Selanjutnya, Yasonna menuturkan kebaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:
Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia;
Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merupakan Alternatif Pidana Penjara untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan;
Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional; dan
Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masingmasing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis)” imbuhnya. (Yudha Krastawan)