Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Hukum

Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Mar 2025, 07:51
Share
4 Min Read
Habikurahman Imunitas Advokad
Ketua Komisi III DPR RI ,Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025)
SHARE

IPOL.ID – Advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien. Prinsip ini dikenal sebagai “imunitas advokat”, bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya jika advokat bertindak dengan itikad buruk, seperti menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, menyebarkan fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Pengcualian lainnya, jika advokat melakukan pelanggaran kode etik, ia dapat dikenakan sanksi oleh Organisasi Advokat.

Jadi, imunitas ini bukan berarti advokat kebal hukum sepenuhnya, melainkan diberikan sebagai perlindungan agar advokat bisa menjalankan tugasnya dengan independen tanpa tekanan atau ancaman hukum yang tidak berdasar.

Untuk itu, Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imunitas advokad, kuhp, rapat dengar pendapat, RDP Komisi III DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah pemudik kendaraan bermotor kembali memadati Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (24/3/2025) malam. Foto: Ist H-3 Lebaran, Volume Pemudik Motor di Kalimalang Diprediksi Melonjak Hingga 70 Persen
Next Article bus sim keliling

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?