Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Hukum

Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Mar 2025, 07:51
Share
4 Min Read
Habikurahman Imunitas Advokad
Ketua Komisi III DPR RI ,Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025)
SHARE

Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk menghapus ketentuan terkait larangan advokat melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP. “Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP setuju untuk agar ini dihapus, disetujui oleh seluruh fraksi yang tadi RDPU,” ujarnya.

Dia lantas membacakan bunyi Pasal 142 ayat (3), “Advokat dilarang: (a) menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana; (b) memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya; (c) mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya.”

Menurut dia, penghapusan ketentuan aturan tersebut dilakukan atas dasar keadilan bagi profesi advokat menjalankan tugas profesinya. “Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?” kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Ditemui usai rapat, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar profesi advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sehingga tidak mudah untuk dikriminalisasi. “Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, supaya tidak ada kriminilasi kepada advokat,” kata Juniver.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imunitas advokad, kuhp, rapat dengar pendapat, RDP Komisi III DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah pemudik kendaraan bermotor kembali memadati Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (24/3/2025) malam. Foto: Ist H-3 Lebaran, Volume Pemudik Motor di Kalimalang Diprediksi Melonjak Hingga 70 Persen
Next Article bus sim keliling

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?