Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merupakan Alternatif Pidana Penjara untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan;
Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional; dan
Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masingmasing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis)” imbuhnya. (Yudha Krastawan)