IPOL.ID- Miris nian, ternyata belum semua penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dalam catatan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di wilayah Jakarta Timur, terdapat puluhan tunanetra anggota Pertuni sendiri yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kendati secara data kependudukan mayoritas anggota Pertuni DPC Jakarta Timur merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, namun mereka justru tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Jakarta.
“Teman-teman Pertuni sendiri baru beberapa yang terdaftar. Ada yang sudah didatangi (saat Coklit), tapi ada yang belum,” ungkap Ketua Pertuni DPC Jakarta Timur, Mulyawan pada awak media di Pasar Rebo, Selasa (27/8/2024).
Berdasar pendataan sementara Pertuni DPC Jakarta Timur dari total 150 anggotanya, sebanyak 70 persen di antaranya belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS Pilkada.
Karena belum terdaftar sebagai pemilih, puluhan anggota Pertuni DPC Jakarta Timur kini khawatir mereka bakal kehilangan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
“70 persen ya berarti sekitar 80-90 orang (anggota Pertuni Jakarta Timur belum terdaftar sebagai pemilih). Bagaimana cara (KPU) mendata pemilihnya saya enggak tahu,” kata Mulyawan.
Pertuni DPC Jakarta Timur menyesalkan masih banyaknya anggota mereka belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS Pilkada Jakarta 2024 ditetapkan KPU DKI Jakarta.
Meski KPU DKI Jakarta menyatakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPS masih dapat diakomodir sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT), tapi tidak semua disabilitas memiliki akses.
“Mereka juga sampai sekarang masih kebingungan. Kita menyesalkan, kan mereka (disabilitas) juga memiliki hak pilih. Tapi ternyata sampai saat ini belum terdaftar,” tambah Mulyawan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan 8.248.283 juta warga dalam DPS Pilkada DKI Jakarta 2024, jumlah tersebut berdasar hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan Pantarlih.
KPU DKI Jakarta menyatakan apabila ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih maka dapat melaporkan secara langsung ke jajaran KPU sesuai domisili, maupun melalui laman KPU. (Joesvicar Iqbal)