Menurutnya, capaian itu merupakan implikasi nyata dari komitmen dan dukungan terhadap perjuangan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan Israel melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, Arif berharap gerakan boikot harus terus dilanjutkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa MUI selalu konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui berbagai fatwa dan kebijakan. Salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, termasuk seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan hasil penelitian akademik yang dilakukan, menunjukkan fatwa 83/2023 ini efektif diikuti oleh lebih dari 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.