“Beberapa brand yang terafiliasi dengan Israel mengalami penurunan drastis. Yang merasa tidak berafiliasi tetapi diboikot, silakan klarifikasi kepada MUI. MUI tidak membiarkan situasi menghukum orang yang tidak salah,” ungkap Asrorun.
Terkait Fatwa 83/2023, MUI mengungkapkan beberapa kriteria produk terafiliasi Israel, yaitu saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan Israel, memiliki bisnis aktif di Israel, mempertahankan investasi di Israel, mendukung politik genosida dan agresi Israel. Selain itu, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
MUI juga mengeluarkan fatwa terbaru yaitu Fatwa Nomor 14/Ijtima’ulama/VIII/2023 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri. Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.