Anggota Badan Supervisi OJK, Didid Noordiatmoko dalam Kuliah Umum yang bertemakan “Mahasiswa UNM Cerdas Berinvestasi“ menyampaikan pentingnya waspada investasi ilegal dengan mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
“Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola Member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat/public figure/tokoh agama.
Modus Investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama Perusahaan berizin OJK,” kata Didid.
Didid juga mengingatkan peserta untuk mengetahui konsep “Camilan” (Camera, Microphone, dan Location) sebagai Batasan akses aplikasi penyelenggara pendanaan ke handphone pengguna.
Kegiatan SEPMT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi keuangan masyarakat Sulawesi Selatan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pasar modal sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian daerah.