Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca-Putusan MK, KPU Konsultasi ke DPR untuk Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pasca-Putusan MK, KPU Konsultasi ke DPR untuk Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Nasional

Pasca-Putusan MK, KPU Konsultasi ke DPR untuk Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Iqbal
Iqbal Published 21 Aug 2024, 08:55
Share
2 Min Read
Kantor KPU. Foto: dok. KPU
SHARE

IPOL.ID- Langkah cepat dilakukan penyelenggara pilkada serentak 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi putusan MK.

Salah satu yang akan dibahas, terkait dengan rencana merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” imbuhnya.

Baca Juga

KPU RI bakal melaksanakan 5 PSU pilkada 2024 pada 2025.(Foto dok KPU RI)
KPU RI Sebut Masih Punya 5 Peer Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Polri Klaim Lakukan Adaptasi Setelah MK Koreksi Pasal Karet UU ITE
Dipanggil KPK, Eks Ajudan Komisioner KPU Bakal Digali Soal Kasus Harun Masiku

Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.
“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, KPU Konsultasi ke DPR, Peserta Pilkada, Pilkada Serentak 2024, putusan mk, Syarat Bacalon Pilkada
Iqbal 21 Aug 2024, 08:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemprov DKI mengadakan program perpanjangan SIM gratis khusus bagi perempuan dalam rangka Hari Kartini. Foto: NTMC Polri Rabu 21 Agustus 2024: Dua Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling untuk Warga Depok Hari Ini
Next Article Rapat Perdana Bersama Banggar DPRD Sulsel, Jufri Rahman: Pembangunan Harus Merata

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Kriminal
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Perdaya Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir
23 Jun 2025, 22:15
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?