IPOL.ID – Polri menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).
“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (04/03).
Dikatakannya, dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan mengacu dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
