Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Hukum

Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 04 Mar 2026, 15:00
Share
2 Min Read
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (04/03).

Dikatakannya, dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan mengacu dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Baca Juga

Aparat Polda Metro Jaya saat menggelar patroli malam di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Foto: Tangkap layar video (ist)
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Sasar Jalur Sepi di Jakbar dan Jakpus
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasal Perintangan Hukum, Polri, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fd 1 Kementerian Kebudayaan Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
Next Article Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mitratel dan AALTO disaksikan oleh Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji (paling kiri). Foto: Telkom Indonesia Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?