Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Hukum

Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 04 Mar 2026, 15:00
Share
2 Min Read
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Polri
SHARE

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa atau tidak langsung membuka kemungkinan penilaian terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dianggap menghambat proses peradilan.

Perbuatan tersebut, lanjut Arsul, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi subjektif oleh aparat penegak hukum.

Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, aktivitas advokat seperti publikasi di media atau penyelenggaraan diskusi publik dan seminar dalam rangka pembelaan klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.

Menurut MK, potensi serupa juga dapat muncul dalam kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan demi memberikan informasi kepada publik.

Baca Juga

Aparat Polda Metro Jaya saat menggelar patroli malam di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Foto: Tangkap layar video (ist)
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Sasar Jalur Sepi di Jakbar dan Jakpus
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

MK menilai frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan tindakan yang melanggar hukum.

Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization, ucap Arsul. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasal Perintangan Hukum, Polri, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fd 1 Kementerian Kebudayaan Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
Next Article Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mitratel dan AALTO disaksikan oleh Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji (paling kiri). Foto: Telkom Indonesia Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?