Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa atau tidak langsung membuka kemungkinan penilaian terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dianggap menghambat proses peradilan.
Perbuatan tersebut, lanjut Arsul, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi subjektif oleh aparat penegak hukum.
Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, aktivitas advokat seperti publikasi di media atau penyelenggaraan diskusi publik dan seminar dalam rangka pembelaan klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Menurut MK, potensi serupa juga dapat muncul dalam kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan demi memberikan informasi kepada publik.
MK menilai frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan tindakan yang melanggar hukum.
Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization, ucap Arsul. (ahmad)
