Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita
HeadlineNews

Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita

Bambang
Bambang Published 06 Aug 2024, 15:17
Share
2 Min Read
Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabtu Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar)
Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabtu Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID-Sempat viral di media sosial pelatih renang yang aksinya lantaran menendang seorang guru olahraga wanita di Sabtu Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap polisi.

Polisi menangkap Jaimas Simaremare (40), pelatih renang pria usai menendang guru renang wanita bernama Asliyani Siregar (30). Jaimas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, saat ini udah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Asahan. Kemarin kami menjemput pelaku.

AKBP Afdhal menjelaskan kronologi kejadian tersebut, kejadian terjadi pada Jumat (2/8/2024) lalu itu berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sama-sama pelatih renang.

“Korban sudah lebih dulu berada di tempat tersebut bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku bersama anak didiknya ingin memakai tempat yang sama,” katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Melihat korban ditempat tersebut, pelaku saling bertengkar mulut dan sempat dipisahkan oleh penjaga kolam namun pelaku masih tidak terima sambil melakukan beberapa kali tendangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Wanita, Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Tendang Alat Vital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK KPK Telisik Dugaan Kemiripan Kasus Harun Masiku di Kalbar
Next Article Petenis Malang, Muhammad Rifdan Aliffiantony, menjaga asa tuan rumah untuk merebut medali Ultra Milk Next Gen Tennis Cup, Senin 5 Agustus 2024. Rifdan melaju ke semi final setelah menyudahi unggulan keempat, Reno Sultan, 6-1, 6-1 pada perempat final. Melangkah ke Semi Final, Rifdan Menjaga Asa Tuan Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0116
HeadlineNews

Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo

HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Latih Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Hingga Tingkat RW
22 Apr 2026, 20:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?