Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita
HeadlineNews

Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tendang Alat Vital Guru Wanita

Bambang
Bambang Published 06 Aug 2024, 15:17
Share
2 Min Read
Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabtu Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar)
Jaimas Simaremare oknum pelatih renang yang menendang kemaluan wanita di kolam renang Sabtu Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar)
SHARE

Tidak terduga satu tendangan dari pelaku mengenai kemaluan guru wanita tersebut, saat itu juga Asliyani pingsan dan tercebur ke dalam kolam lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Jadi tidak ada luka pendarahan. Setelah kami mendapatkan hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada bibir besar dan kecil di kemaluan dan luka lecet benda tumpul,” jelasnya.

Setelah kejadian kekerasan tersebut pelaku pelatih renang pria dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Wanita, Pelatih Renang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Tendang Alat Vital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK KPK Telisik Dugaan Kemiripan Kasus Harun Masiku di Kalbar
Next Article Petenis Malang, Muhammad Rifdan Aliffiantony, menjaga asa tuan rumah untuk merebut medali Ultra Milk Next Gen Tennis Cup, Senin 5 Agustus 2024. Rifdan melaju ke semi final setelah menyudahi unggulan keempat, Reno Sultan, 6-1, 6-1 pada perempat final. Melangkah ke Semi Final, Rifdan Menjaga Asa Tuan Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0280
Hukum

Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang

Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?