IPOL.ID – Dalam perkara pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), MR divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Senin (29/7/2024). Sebelumnya, MR dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun dan terdakwa Y divonis 20 tahun dari tuntutan Jaksa seumur hidup.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang yang mengadili perkara Pidana Nomor 79/Pid.B/2024/PN.Sng yang telah mempertimbangkan rekomendasi Justice Collaborator (JC) LPSK dalam putusannya.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin menyatakan, vonis MR setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk penghargaan sebagai JC bagi terlindung LPSK yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan hak-hak terlindung LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengirimkan rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai JC pada MR ke Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri Subang pada 24 Juni 2024. LPSK berharap Majelis Hakim memperhatikan rekomendasi LPSK yang telah dimuat dalam tuntutan untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.