“Perlindungan LPSK menumbuhkan keberanian dan memberikan rasa aman, sehingga MR dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa tekanan dan majelis hakim dapat menemukan kebenaran materiil,” kata Mahyudin pada awak media di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, terhambatnya proses penyidikan perkara pembunuhan Ibu dan anak di Subang selama 2 tahun ini dikarenakan adanya perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dengan pengkondisian tempat kejadian Perkara dan hilangnya beberapa alat bukti.
LPSK memutus permohonan perlindungan MR sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dan mendapat perlindungan berupa Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakkan hukum lewat mendorong saksi pelaku bekerjasama dalam pengungkapan perkara seperti dalam Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, dan Narkotika.
