IPOL.ID – Peringatan HUT RI ke-79 menjadi momentum bagi OJK untuk semakin memperkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang semakin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas.
“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam pidato pada upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-79 yang digelar OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Mirza mengatakan, pasca-penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023, OJK dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan menjadi lembaga dengan tugas dan tanggungjawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia.
Pada tahun 2025, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.