Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali. Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari 13 Agustus mulai dari proses Permohonan Perwalian, Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen, Pendaftaran Perwalian ke Pengadilan Agama, dan puncak kegiatannya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk,” harap Syahron. (Yudha Krastawan)

