Rudi Margono mengisiasiasi Akta Perwalian Anak ini untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Ada sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini. Diantaranya, Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A Rizki, dan Noval.
Sebelumnya, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah melaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri.

