Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PHPU 2 Kali di MK, Neneng Hasanah Menang Lagi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > PHPU 2 Kali di MK, Neneng Hasanah Menang Lagi
Politik

PHPU 2 Kali di MK, Neneng Hasanah Menang Lagi

Farih
Farih Published 19 Aug 2024, 15:59
Share
2 Min Read
Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman (kesatu dari kiri) usai persidangan di MK. (foto sofian/ipol.id)
Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman (kesatu dari kiri) usai persidangan di MK. Foto: sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memenangkan PHPU kali kedua, caleg incumbent PD dapil 2, Jakarta Utara.

Senin (19/8/2024), sidang PHPU gugatan dengan pemohon Partai Nasdem kembali diputuskan di menangkan anggota DPRD DKI tiga periode itu.

Dalam sidang putusan, Senin (19/8/2024) siang, 9 hakim MK menolak gugatan termohon atas KPU DKI dan KPU Kota untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di dapil 2, Jakarta Utara.

“Saya kira sejak awal, tanda-tanda pihak termohon memang pantas dimenangkan. Sebab, rekapitulasi berjalan normal, tertib, dan terbuka sesuai PKPU no.5 tahun 2024. Meskipun sedikit tersendat karena suatu hal,
rekapitulasi berjalan secara terbuka, dimana sangat berbeda jauh dengan kondisi saat rekapitulasi awal yang terjadi di PPK Cilincing,” ujar ketua timses pemenangan caleg incumbent Neneng Hasanah, Usman, usai persidangan di gedung MK.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI

Selain itu, Usman melihat pengambilan dan penyerahan bukti pun dilakukan secara terbuka, menyertakan keterlibatan seluruh partai peserta pemilu.

“Sehingga benar- benar, dalam hal ini merunut dari petitumnya yang PSU, pihak pemohon (Nasdem) tidak ada ruang untuk dimenangkan, karena pihak termohon (KPU) sudah menjalankan amar putusan MK secara benar, dan terbuka sesuai PKPU,” kaatnya.

Sementara, Neneng Hasanah merasa bersyukur atas putusan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjalankan amanah UU dalam hal memutuskan PHPU di dapil 2, Jakarta Utara.

“Alhamdulillah, saya sujud syukur atas putusan MK hari ini yang menolak seluruh gugatan pemohon. Putusan ini bukti, bahwa kebenaran akan menemui jalannya sendiri,” paparnya.

Putusan 9 hakim MK dikeluarkan pasca 4 kali menjalani sidang lanjutan 9-15 Agustus 2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasca ditolaknya PHPU di MK. Neneng Hasanah secara sah akan dilantik bersamaan dengan 105 anggota DPRD terpilih lainnya di pileg 2024 lalu, pada 26 Agustus mendatang.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mk, Neneng Hasanah, PHPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil Lamborghini Huracan yang menabrak pejalan kaki di Penjaringan Jakarta Utara.ANTARA/HO-Satlantas Polres Jakut Pejalan Kaki Tewas Dihantam Lamborghini di Jakarta Utara
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Terus Selami Korupsi DJKA, KPK Garap 3 Saksi dari Unsur Pemerintah dan Swasta

TERPOPULER

TERPOPULER
dewa 19 siap guncang resepsi pernikahan el rumi syifa hadju ahmad dhani bayar profesional 25042026 133807
Gaya hidupHeadline

Kisah Lama Memanas Lagi, Ahmad Dhani Buka Suara Soal Maia Estianty

Olahraga
Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
30 Apr 2026, 18:19
Telkom
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
30 Apr 2026, 16:26
Olahraga
MilkLife Festival SenengMinton 2026: Purwokerto Kota Pembuka Untuk Bangun Fondasi Cinta Pada Bulutangkis Sejak Usia Dini
30 Apr 2026, 19:13
Hukum
Polisi Stop Perkara Haksono Santoso, Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
30 Apr 2026, 18:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?